Komisi XII DPR Sentil Kementerian ESDM Tak Sanksi 3 Perusahaan 'Perusak' Raja Ampat
SinPo.id - Komisi XII DPR RI mengkritik keras sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut.
"Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali," ujar kata kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Bambang menjelaskan PT ASP yang merupakan perusahaan asal Tiongkok telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup ke Komisi XII DPR RI.
Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya. Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024.
Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat. Sehingga, berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Sementara itu, PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini, kata Bambang, tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan ironisnya justru PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.
Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelohaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.
Bambang menambahkan dari informasi yang diterima Komisi XII DPR juga, izin PT GAG adalah izin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat.
Secara derajat perijinan sangat berbeda jauh antara kontrak karya dengan izin dari Pemda. Bahkan infonya PT KSM izinnya diterbitkan oleh Bupati dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.
"Tiga perusahaan swasta ini adalah. perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," tegas Bambang.
Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan kunjungan ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Bambang menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
Dia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
"Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa," tegasnya.
