Komisi X DPR Minta Jabar Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 06.00

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 03 Juni 2025 | 16:37 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakan waktu masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.

Lalu mengamini jika kebijakan masuk sekolah itu tentu untuk mendisiplinkan siswa. Namun, kata dia, dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

"Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam," kata Lalu dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PKB itu mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sayangnya, hasil pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

"Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," kata dia.

Untuk itu, Wakil Rakyat dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan tersebut dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI