Meski Ditangguhkan, Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Lanjut
SinPo.id - Meski ditangguhkan penahanannya, Polda Metro Jaya tetap melanjutka proses hukum terhadap enam mahasiswa yang ricuh saat aksi demo di Balai Kota Jakarta Pusat.
"Proses hukum tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 31 Mei 2025.
Para tersangka juga diwajibkan lapor selama 2 kali seminggu pada hari yang ditentukan. Namun ada keringanan wajib lapor, bila jadwal yang ditentukan bentrok dengan jadwal kuliah para tersangka.
"Wajib lapor Senin dan Kamis, tapi bisa dialihkan jam bila bentrok dengan jadwal kuliah," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti terkait kericuhan yang terjadi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa. Penjamin dari penangguhan itu adalah pihak keluarga atau orang tua para pelaku.
Identitas para tersangka yaitu berinisal TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu pelaku berinisia MAA sempat buron. Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
