Baru 47 Persen, Kemendag Pastikan Terus Pelototi Refund Tiket Konser Day6

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI terus memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 "3rdWorld Tour Forever Young" dari promotor konser Mecimapro, di mana per 27 Mei 2025 baru mencapai 47 persen. Hal ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum, memberi perlindungan kepada konsumen.
"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.
Adapun Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak. Promotor berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya.
Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.
"Hingga Selasa lalu, progres pengembalian dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Grey, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," jelas Fransiska.
Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala.
Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.
Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.
Sebelumnya, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Lintas kementerian telah berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.