Disanksi Teguran Keras, MKD Rekomendasikan Golkar Larang Beniyanto Kembali Nyaleg
SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Beniyanto. Beniyanto dilaporkan ke MKD atas dugaan penganiyaan.
Pelapor merupakan anggota DPRD Banggai Lutpi Samaduri. MKD menggelar sidang untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lutpi selaku korban.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam seusai sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Selain teguran keras, MKD merekomendasikan kepada Partai Golkar untuk tidak bisa mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR RI di dapilnya sekarang, yakni Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang. Iya kita kirim ke partainya," ucap dia.
Kejadian dugaan penganiayaan ini disebut berlangsung menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai. Keputusan diambil oleh MKD usai melihat sejumlah bukti seperti video.
"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," kata Dek Gam.
Selepas sidang dan putusan dibacakan, Beniyanto langsung meninggalkan lokasi.

