Bimantoro Wiyono: Eks Kapolres Ngada Merusak Institusi, Tindak Tegas!
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menyuarakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kasus kejahatan berat yang melibatkan eks Kapolres di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam Rapat RDP dan RDPU bersama Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Bimantoro menyoroti penanganan kasus yang dinilainya masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Saya ingin menyampaikan keprihatinan saya untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat NTT yang mengalami trauma luar biasa akibat kasus ini,” ujar Bimantoro dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia mengapresiasi bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap P21, namun menilai ada kelalaian prosedural dalam proses penyelidikan awal, termasuk terlewatnya hasil-hasil pemeriksaan penting seperti dugaan penggunaan narkoba oleh pelaku.
“Kenapa SOP saat pemanggilan di Bidang Propram dan Paminal bisa terlewatkan hasilnya? Ini seharusnya bisa diungkap dari awal,” kritik Bimantoro dengan nada tegas.
Bimantoro menyatakan bahwa pelaku bukan hanya sekadar “oknum”, melainkan seorang penjahat keji yang telah mencoreng institusi kepolisian.
Ia menekankan bahwa pelaku adalah mantan aparat penegak hukum, mantan pejabat, dan tokoh masyarakat, sehingga kejahatannya memiliki dampak moral dan institusional yang sangat besar.
“Jangan dibela lagi. Jangan diberi ruang. Hajar mereka, sikat habis! Ini sudah mencemarkan nama institusi,” tegasnya di hadapan para pejabat yang hadir.
Lebih lanjut, Bimantoro meminta agar tidak ada lagi pola reaktif dari penegak hukum yang hanya bergerak setelah kasus viral. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam setiap proses penyelidikan.
“Tolong jangan tunggu viral dulu baru semua dijalankan dengan baik. Maksimalkan waktu penyelidikan, dan jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, Bimantoro mendesak agar penyelidikan diperluas. Menurutnya, tidak mungkin hanya ada dua orang pelaku dalam kasus sekeji itu.
“Ini korbannya anak umur lima tahun, Pak. Saya sebagai seorang ayah, sakit hati mendengarnya. Harus diungkap semua, siapa pun yang turut serta, bantu, atau merencanakan,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Mengakhiri pernyataannya, Bimantoro menegaskan harapannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT agar menuntut pelaku secara maksimal tanpa kompromi.
“Kalau perlu, hukuman mati, Pak. Jangan diberi ruang sedikit pun untuk keringanan,” pungkasnya.
