DPR Dukung Kemendagri Cabut Legalitas Ormas yang Terlibat Premanisme

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 09 Mei 2025 | 15:56 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya (SinPo.id/ EMediaDPR)
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya (SinPo.id/ EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut legalitas organisasi masyarakat (Ormas) apabila terlibat aksi premanisme.

Pasalnya, preman berkedok ormas selama ini telah meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka bahkan menjadi penyakit sosial yang harus diberantas. Sehingga negara tak boleh kalah dengan preman.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," jelas Indrajaya," kata Indrajaya dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.

Diketahui, banyak ormas yang telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka bahkan mengganggu iklim investasi di Indonesia, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Padahal, dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas, yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu, ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI