Polisi: Uang Palsu yang Diedarkan Artis Kolosal Jaringan Bogor

Laporan: Firdausi
Kamis, 17 April 2025 | 21:34 WIB
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi (SinPo.id/ Humas Polres Jaksel)
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi (SinPo.id/ Humas Polres Jaksel)

SinPo.id - Polisi mengungkap uang palsu yang digunakan mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara alias SAW (41) berasal dari jaringan Bogor yang pernah diungkap Polsek Tanah Abang beberapa hari lalu.

"Masih satu jaringan, pelakunya inisial B itu sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis,17 April 2025.

Saat ini jaringan uang palsu di Bogor itu masih terus dikembangkan guna untuk mengungkap pelaku lainnya. Pemeriksaan Sekar juga masih terus dilakukan pendalaman.

"Jadi untuk saat ini kita mendalami dan mengembangkan (jaringan di Bogor) dan setelah kita meminta keterangan dari SAW," ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI