JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pemprov DKI Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Mudik dengan Kendaraan Dinas

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Maret 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi kendraan di jalan tol (SinPo.id/Jasamarga)
Ilustrasi kendraan di jalan tol (SinPo.id/Jasamarga)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Idul Fitri, akan dikenakan sanksi tegas.

Gubernur DKI, Pramono Anung menegaskan hal tersebut usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut Pramono, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, jelas melanggar aturan yang ada.

"Kalau ada yang melanggar, pasti akan diberi sanksi," tegas Pramono.

Dia mengatakan, larangan ini berlaku untuk semua ASN di Pemprov DKI, termasuk pejabat yang ingin melakukan perjalanan mudik pada saat cuti bersama. 

"Kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas dan operasional resmi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020," ungkap dia. 

Lebih jauh,  Pramono menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan perjalanan mudik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. 

"Kami ingin agar perjalanan masyarakat selama mudik dapat lebih teratur," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI