DPR Minta Kejagung Segera Lacak Aliran Dana Hasil Korupsi Pertamina

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melacak aliran dana hasil korupsi Pertamina melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya.
Ia menekankan bahwa setelah penetapan tujuh tersangka, Kejagung harus mempercepat dan bersikap progresif dalam menangani kasus mega korupsi Pertamina agar kasus tersebut tidak menjadi 'bola liar' yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoaks yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa, namun disebut-sebut tanpa dasar hukum yang jelas," kata Bamsoet, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 12 Maret 2025.
"Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat," imbuhnya.
Terlebih saat ini, publik meyakini dana hasil korupsi yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun tersebut tidak mungkin hanya disimpan di rekening bank milik tujuh tersangka. Sehingga pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini.
"Boleh jadi, mereka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak. Namun, skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai lima tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, kata Bamsoet, penanganan kasus korupsi Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar, dan masyarakat diharapkan dapat terus ikut memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung.
"Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal," katanya menambahkan.
POLITIK 6 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 2 days ago
BUDAYA 12 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 16 hours ago
HUKUM 2 days ago