Legislator Gerindra: Kemenag Harus Beri Pelayanan Haji Terbaik Tahun Ini

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena berharap pembentukan Badan Penyelenggara Haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) bisa membuat penyelenggaraan ibadah haji lebih baik untuk masa mendatang.
Pihak Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag harus berupaya memberikan pelayanan haji yang terbaik pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1446 Hijriyah atau tahun 2025.
"Saya kira ini penting Kemenag harus beri pelayanan terbaik di masa transisi ini, karena tahun depan sepenuhnya di bawa kendalali BP Haji," kata Kolatlena saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Tahun 1446 H/2025 M merupakan penyelenggaraan haji terakhir oleh Kemenag yang mulai tahun depan akan beralih ke Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, Kolatlena mengatakan nantinya ada perubahan nomenklatur institusi Kemenag terkait Penyelenggara Haji pada 2026.
"Terkait perubahan struktur dan nomenklatur sementara masih menunggu regulasi dan teknis dari pemerintah pusat," kata dia.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sementara itu, pelaksanaan haji tahun 2025 masih menjadi tahun tanggung jawab Kemenag.
Untuk itu, mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mendorong BP Haji terus berbenah agar lebih siap menjadi penyelenggara ibadah haji pada 2026.
"Kan tekad Pak Prabowo sangat ingin agar BPH benar-benar terlibat secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun depan," kata Kolatlena.
Kolatlena pun mengajak semua pihak berkomitmen menjunjung nilai integritas dalam penyelenggaraan haji tahun depan. Menurutnya, amanah yang diemban BPH merupakan bentuk pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah, BP Haji masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan," tegas Kolatlena.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 23 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago