Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:10
Magrib
18:05
Isya
19:14

Menhan Sebut Perubahan UU untuk Memberi Landasan Hukum Peran TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Maret 2025 | 16:51 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (SinPo.id/ Ashar)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut perubahan Undang-Undang (UU) TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan guna memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI. Tugas TNI harus diatur agar tak melanggar prinsip demokrasi.

"Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

"Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

BERITALAINNYA