Polri Usul Pemerintah Segera Cabut Izin Produsen Minyakita yang Nakal

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan kepada pemerintah agar produsen Minyakita di Depok segera dicabut izinnya dan ditutup total pabriknya.
"Kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag, karena ini kewenangan pemerintah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Pencabutan izin pabrik Minyakita itu, kata Helfi, sebagai efek jera terhadap produsen-produsen nakal yang telah merugikan masyarakat umum. "Pencabutan izin untuk efek jera ya. Tapi pencabutan izin mereknya kewenangan Kemendag," ucapnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku lainnya yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini.
"Sanksi tegasnya yaitu sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan satu orang menjadi tersangka terkait kasus isi Minyakita tak sesuai kemasan. Tersangka berinisial AWI itu merupakan pengelola lokasi yang mencurangi dan menyunat isi Minyakita di Cilodong, Kota Depok.
Lokasi produksi Minyakita itu, tepatnya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago