DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Ribuan Karyawan PT Sritex yang Kena PHK

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 02 Maret 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi para karyawan Sritex sedang bekerja (SinPo.id/ Antara)
Ilustrasi para karyawan Sritex sedang bekerja (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, meminta Pemerintah menjamin hak-hak ribuan karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung," kata Nihayatul, dalam keterangan persnya, Minggu 2 Maret 2025.

"Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.  Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” imbuhnya.

Menurutnya, keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Karena berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Lebih lanjut, juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.
Keputusan itu dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari 2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

BERITALAINNYA