Dua Oknum Polisi Dipecat dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 02:16 WIB
AKBP Bintoro
AKBP Bintoro

SinPo.id -  Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua anggota Polri, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sedangkan AKP Zakaria merupakan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan AN dan MBH.

Selain PTDH terhadap dua perwira tersebut, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel) serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel).

Anam menambahkan bahwa AKP Zakaria menerima sanksi lebih berat karena memiliki peran aktif dalam kasus tersebut, termasuk mengetahui tata kelola uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan.

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu. Dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," jelas Anam.

Dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Menurut Anam, berdasarkan konstruksi tersebut, kasus ini lebih masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

Sementara itu, kasus AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel) masih dalam proses pemeriksaan karena melibatkan sekitar 16 orang saksi.

"Ini masih cukup lama," tambah Anam.

Sidang etik ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan kode etik di tubuh Polri dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

BERITALAINNYA