Polda Metro Jaya Ungkap Modus Investasi Bodong ke Artis Bunga Zainal

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka serta menahan dua pelaku penipuan berinisial AAACD dan SFSS. Kedua pelaku melakukan penipuan investasi bodong kepada korban artis Bunga Zainal. Total kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
"Dua pelaku investasi bodong kepada artis Bunga ditetapkan tersangka. Korban mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Kedua pelaku sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7, Februari 2025.
Modus pelaku, kata Ade, menjanjikan korban keuntungan investasi yang ditawarkan. Di mana kedua pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal.
"Dokumen itu diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal," ujarnya.
Korban pun menyetorkan uang total 6,1 miliar itu secara bertahap kepada pelaku. Namun uang modal dan keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak juga dibagikan ke Bunga, sehingga korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ujarnya.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan. Sehingga total kerugian itu Rp6,1 miliar itu,” ungkapnya.