Legislator PKB Ingin RUU Pemilu Atur Pemisahan DKPP dari Kemendagri

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyebut pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Menurut Toha, pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengatakan pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu dilakukan karena mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut jika dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.
"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," ujarnya.
Dia juga mengatakan pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Toha menyatakan pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional.
"Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut usai Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas.
"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," kata dia.