K-9 Ikut Gerebek Kampung Narkoba NTB, 29,72 Gram Sabu Disita

SinPo.id - Tim Gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI menggerebek kampung narkoba di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Polisi Satwa (Polsatwa) Direktorat Samapta Polda NTB juga dilibatkan dalam penggerebekkan ini.
Enam personel Polsatwa beserta tiga ekor anjing pelacak khusus (Caksus) narkoba atau K-9 diturunkan untuk melakukan pencarian barang bukti narkoba.
Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Irjen Mulia Hasudungan Ritonga mengatakan, dalam penggerebekan, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,72 gram. Barang bukti tersebut didapat di enam lokasi berbeda di Desa Beleke Daye, Praya Timur.
“Anjing pelacak memiliki peran penting dalam berbagai operasi kepolisian, seperti pengamanan bandara, terminal, hingga razia narkotika,” kata Mulia dalam keterangannya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Oleh karenanya, kata Mulia, pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan satwa dengan latihan rutin agar kemampuan mereka tetap optimal.
“Anjing pelacak ini juga turut membantu dalam setiap pencarian korban-korban bencana alam, mereka kami terus tingkatkan kemampuannya,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, 25 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 orang perempuan. Anjing K-9 Ditsamapta menemukan sejumlah lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu di beberapa rumah di Dusun Beleka II, Praya Timur.
Dari TKP pertama, anjing pelacak menemukan 1 klip transparan yang berisikan sabu seberat 4,28 gram.
"Kemudian TKP kedua ditemukan dua bungkus sabu dengan total 20,12 gram. Sementara di TKP ketiga, ditemukan 2,65 gram sabu dalam satu bungkus klip," jelasnya.
Di TKP kelima, sambung Mulia, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram. Dan di TKP keenam anjing pelacak khusus menemukan 1,46 gram sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip.
"Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 29,72 gram. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp 26 juta," tandasnya.
HUKUM 10 hours ago
HUKUM 1 day ago