Kepemilikan Pagar Laut Cacat Prosedur, DPR Minta Agung Sedayu Group Ditindak Tegas
SinPo.id - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikap tegas terhadap Agung Sedayu Group yang telah mengakui kepemilikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten. Kementerian KKP diultimatum untuk tidak membiarkan korporasi-korporasi yang ingin menguasai laut Tanah Air dengan cara-cara kotor.
"Iya Komisi IV telah meminta dengan tegas hal ini ke Menteri KKP (Wahyu Sakti Trenggono)," kata Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada SinPo.id, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga memastikan pihaknya serius menindaklanjuti kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang tersebut. Komisi IV bahkan tak akan tinggal diam dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi dalang dari pemasangam pagar di laut tersebut.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.
"Iya ini menjadi perhatian Komisi IV," kata Daniel.
Legislatif dipastikan serius mengusut dalang pagar laut tersebut. Keseriusan itu ditunjukkan Komisi IV DPR RI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KKP kemarin.
Saat membuka rapat itu, Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) bahkan mengultimatum agar pembongkaran pagar laut oleh pemerintah harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada para pelaku.
"Agar tidak terjadi lagi di daerah lain dan di kemudian hari," kata Titiek Soeharto dalam rapat tersebut.
Usai mendengarkan penjelasan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dan sejumlah masukan dari beberapa anggota Komisi IV dalam rapat, DPR RI akhirmya menyepakati empat rekomendasi yang harus dilakukan KKP dan instansi terkait lainnya.
Pertama, Komisi DPR RI meminta KKP untuk segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP, dan pembongkaran bersama-sama instansi terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku, untuk disampaikan di rapat kerja Komisi IV berikutnya.
Rekomendasi kedua, DPR meminta KKP segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi lainnya terkait penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemanfaatan laut.
Selanjutnya, DPR meminta agar KKP segera merespons segala permasalahan yang berkembang di masyarakat kelautan dan perikanan. Alasannya, agar kegaduhan yang terjadi dapat diantisipasi lebih dini dan pemerintah bisa fokus pada program dan kegiatan prioritas.
Sedangkan rekomendasi terakhir, DPR meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk UU Cipta Kerja atau omnibus law. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada subsistem tentang kelautan.
Informasi teranyar, Agung Sedayu Group akhirnya mengakui kepemilikan pagar laut tersebut. HGB dari 'kavling' laut itu didapat Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Kendati begitu, kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid berkilah bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang km yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," kata Muannas dalam keterangannya yang diterima wartawan.
Dia juga meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
"Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan jika jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat tersebut atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Nusron pun berencana mencabut sertifikat karena cacat prosedur.
Pada waktu terpisah, Titiek Seoharto yang ikut dalam pembongkaran pagar laut pada Rabu, 22 Januari 2025, menegaskan pemasangan pagar laut di Tangerang merupakan pelanggaran hukum. Titiek Soeharto menekankan area laut tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan.
"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek Soeharto.
Tak hanya itu, Titiek Soeharto menuntut pemilik pagar laut di Tangerang untuk mengganti biaya pembongkaran pagar laut yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih, pemerintah menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk membongkar pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
"Di samping itu, kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan banyak aparat untuk pencabutan 30 km. Ini tentu ada biaya yang timbul yang besar. Kami minta siapapun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini," tegas Titiek Seoharto.