RUU KUHAP

Komisi III DPR Targetkan Penyusunan RUU KUHAP Rampung 21 Maret

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi III DPR RI mengagendakan penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada masa sidang sekarang. Penyusunan ditargetkan rampung sebelum 21 Maret 2025.

"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Waketum Partai Gerindra ini menyebutkan RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR terlebih dulu. Selanjutnya, akan dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.

"Masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.

Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026.

"Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.

Habiburokhman memastikan pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses penyusunan RUU. Menurutnya, masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki sehingga tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang.

"Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI