Polisi: Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp, Jika Tak Diklarifikasi STNK Terblokir
SinPo.id - Ditlantas Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.
Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat atau email.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Dia menjelaskan, jika masyarakat menerima notifikasi tilang, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).
Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
"Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya," ujar Latif.
Namun kata dia, bila pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang tersebut maka nomor polisi kendaraan tersebut akan otomatis diblokir.
"Pemblokiran ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat," tegasnya.