Pemprov DKI Lakukan Langkah Tegas Atasi Persoalan Pagar Laut
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan langkah tegas dalam mengatasi keberadaan pagar laut yang terpasang di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Satpol PP, serta Pemerintah Kabupaten Pulau Seribu, telah melakukan pengukuran terhadap pagar tersebut.
Dia menjelaskan, pengukuran dilakukan menggunakan drone, dan hasilnya menunjukkan bahwa pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar 500 meter.
“Saat ini, kami pastikan tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” ujar Suharini dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.
Terkait dengan status hukum pagar laut tersebut, dia menegaskan bahwa Pemprov DKI J kini fokus untuk mengidentifikasi siapa pihak yang mendirikan struktur tersebut dan apakah mereka memiliki izin yang sesuai.
“Kami juga menunggu klarifikasi mengenai perizinan, yang saat ini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap dia.
Suharini menambahkan, Pemprov DKI bakal mengambil langkah-langkah lebih lanjut, setelah pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui dan proses perizinan diverifikasi.