Legislator PDIP Maria Lestari Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
SinPo.id - Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025. KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran Maria.
Maria sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Untuk Saudari ML penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir, Ini sedang dicari informasi apakah yang bersambutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa mengatakan jika yang bersangkutan sudah menerima surat dan tetap tidak hadir, KPK akan menelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran.
“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu atau kemarin ya kita mengetahui saudara SB (Saeful Bahri) hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima yang bersangkutan tidak menerima surat panggilan,” ujar Tessa.
Ketika ditanya soal kemungkinan menjemput paksa Maria, Yessa kembali menjawab jika pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadirannya.
“Ya nanti kita telusuri dulu apa alasan ketidakhadirannya, apakah surat tidak sampai atau ada alasan yang lain,” ujarnya.
Adapun panggilan hari ini adalah panggilan kedua kalinya bagi Maria. Pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu, Maria juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah saksi lain yakni Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo hadir dalam pemeriksaan sebagai kasus yang sama.
“Saya masih belum terinfo ya hadir atau tidak tapi kalau seandainya ada nanti kita sampaikan,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.