PEMERASAN DWP

DPR Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta Polri memecat para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Korps Bhayangkara bahkan diminta menghukum berat para polisi pemeras tersebut karena sudah mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," kata Hasbi dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.

Dia mengatakan 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

Menurutnya, masyarakat internasional akan menganggap Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

Hasbi pun menilai kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

Dia menuturkan mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Adapun tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggaran berat.

"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," kata Hasbi.

Dia menambahkan Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Sebab, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp2,5 miliar," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI