Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal 2024 untuk 15.807 Narapidana dan Anak Binaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi lapas (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi lapas (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada total 15.807 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia pada momentum Natal 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 15.691 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II). Selain itu, sebanyak 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP), dengan 166 di antaranya mendapatkan PMP I dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Agus menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan.

"Pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan, bukan semata-mata sebagai hukuman," ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Desember 2024.

Agus juga menekankan pentingnya proses pembinaan untuk membantu narapidana dan anak binaan menyadari kesalahan serta memperbaiki diri mereka.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, dengan 3.196 narapidana menerima remisi Natal 2024. Provinsi lain yang mencatatkan jumlah penerima signifikan adalah Nusa Tenggara Timur dan Papua, masing-masing dengan 1.894 dan 1.447 narapidana yang mendapatkan remisi.

Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah, serta pihak terkait lainnya yang telah mendukung proses pembinaan ini. Agus berharap agar narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan memberi manfaat bagi sekitar.

"Pembinaan yang telah diterima diharapkan dapat membentuk mereka menjadi individu yang lebih baik dan berguna di tengah masyarakat," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI