Soal PPN 12 Persen, Rahul: PDIP Seperti Lupa Masa Lalu
SinPo.id - Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul minta anggota PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, berhenti memanas-manasi publik terkait Kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi rulling party, partai yang berkuasa di Parlemen,” ujar Rahul dikutip dari siaran persnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebelumnya, anggota PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Dolfi selaku kader dari PDI Perjuangan (PDIP) selaku pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, Rahul menyebut bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas.
Padahal, di Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Pemerintah tidak bisa langsung menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Muhammad Rahul tegas menegur Dolfie agar jangan memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
“Mengapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen,” tambah Rahul.