Konflik PGRI, Pemerintah Akan Proses Permohonan Audiensi Sesuai Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 13 Desember 2024 | 19:28 WIB
Kementerian Hukum
Kementerian Hukum

SinPo.id -  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permohonan audiensi dari dua pihak yang terlibat dalam konflik internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pihak pertama yang mengajukan audiensi adalah Teguh Sumarno, disusul dengan permohonan serupa dari Unifah Rosyidi. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dinamika yang terjadi dalam organisasi PGRI.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. “Kami terbuka untuk memediasi kedua belah pihak, guna memastikan penyelesaian yang objektif dan transparan,” ujarnya pada Kamis (12/12/2024).

Widodo menegaskan bahwa Kementerian Hukum belum mengambil keputusan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah ini, meskipun isu terkait konflik internal PGRI telah beredar. Dia memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan sesuai peraturan yang ada.

"Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi dalam organisasi PGRI ini," tambah Widodo. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memproses setiap laporan secara transparan dan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widodo berharap masyarakat memahami bahwa Kementerian Hukum bersikap netral dan akan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa segala informasi resmi terkait permasalahan ini hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Ditjen AHU dan Kementerian Hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI