Anggota DPR Ungkap Keraguan Bankir soal Penghapusan Piutang UMKM
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir, terkait dengan Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024.
"Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna," kata Mekeng, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 11 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pihak Himbara pada dasarnya memang sudah punya data lengkap, namun mereka khawatir suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.
“Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelasnya.
"Hemat saya, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari," kata Mekeng menambahkan.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 tersebut. Karena dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank, lantaran nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.

