Mentan Cabut Izin dan Blacklist Perusahaan Pupuk yang Palsukan Produk

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 27 November 2024 | 15:47 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (SinPo.id/dok. Kementan)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (SinPo.id/dok. Kementan)

SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, mencabut izin edar, empat perusahaan pupuk, yang terbukti memalsukan mutu produknya. Keempat perusahaan tersebut yaitu, CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas). 

Selain itu, Amran juga serta mem-blacklist perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yakni CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

"Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan," kata Amran dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2024. 

Bahkan, lanjut Amran, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia. 

"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Amran. 

Amran menjelaskan, investigasi berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan uji laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementan di dua laboratorium terakreditasi. 

Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

Karena, selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan.

Dimana, keempat perusahaan itu melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Ketika dilakukan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," kata Amran.

Adapun keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk, nilainya mencapai Rp 18,7 miliar. Rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan, yaitu KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp 3,3 miliar, CV MS senilai Rp 1,9 miliar, dan PT PRA senilai Rp 7,5 miliar.

Amran menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pengawasan akan terus diperketat, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

"Pertanian yang kuat dimulai dari melindungi petani. Ini adalah langkah penting menuju swasembada pangan," ujar Amran.

Selain mencabut izin perusahaan pupuk, tindakan tegas juga diambil Amran terhadap 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk dengan komposisi di bawah standar. Akibat pelanggaran ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 316 miliar, sementara kerugian petani diprediksi mencapai Rp 3,23 triliun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI