Anggota Bawaslu RI Pantau Langsung Pemungutan Suara di TPS Jakbar
SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi memantau langsung untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 yang berada di Sekolah Dasar (SD) Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu, 27 November 2024.
Puadi mengatakan, tujuan pengawasan ini untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dia juga mengungkapkan, pengawasan kali ini juga menitikberatkan pada masalah penting lainnya, seperti memastikan apakah ada pemilih yang terdaftar kendati sudah meninggal dunia.
"Kami ingin memastikan daftar pemilih tetap (DPT) bersih dan tidak ada yang sudah meninggal namun masih terdaftar," kata Puadi kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 27 November 2024.
Lebih lanjut, Puadi juga menyoroti pentingnya pemilih membawa surat pemberitahuan atau formulir C6 saat datang ke TPS.
Namun, kata dia, bagi pemilih yang tidak memiliki surat tersebut, tetap bisa memberikan suara asalkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi resmi.
"Walaupun tidak membawa surat pemberitahuan, pemilih tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP. Ini adalah salah satu langkah kami untuk memastikan proses pemilihan tetap berjalan lancar dan adil," ungkap dia.
Puadi pun berharap pengawasan ketat ini dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses Pilkada dan meningkatkan transparansi di setiap tahapan.