Kasus Judi Online di Paser Terbongkar
SinPo.id - Polres Paser memberantas tindak pidana perjudian. Seorang pelaku berinisial BS (35) sedang aktif bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Kamis 14 November 2024.
Iptu Helmi Septi Saputra, menjelaskan barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu unit handphone Oppo Reno 4F yang digunakan untuk mengakses situs judi tersebut, beserta buku tabungan dan resi transaksi bank terkait.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Helmi dalam keterangan resminya pada Minggu 17 November 2024.
Lebih lanjut, Iptu Helmi menambahkan bahwa tersangka BS akan dikenakan pasal berlapis sesuai Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah tegas ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Kapolres Paser untuk menindak segala bentuk perjudian yang dapat merusak moral masyarakat, khususnya di wilayah Paser.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama dari ancaman perjudian yang kini marak secara online. Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu Helmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Polres Paser siap memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.