Polisi Tangkap DPO Judol Komdigi, Perannya Bandar Situs

Laporan: Firdausi
Sabtu, 16 November 2024 | 00:23 WIB
Judi Online
Judi Online

SinPo.id -  Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku judi online berinisial HE, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Jumat 15 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan, pelaku HE merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.

"Pelaku HE bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123," ujarnya.

Selain itu, kata Ade, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi.

"HE juga berperan sebagai agen mencari website judi agar tidak terblokir," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Matro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI