Komisi II DPR Bakal Bahas Putusan MK Soal Pilkada Ulang 2025

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 November 2024 | 23:23 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada ulang yang dilakukan paling lama satu tahun bila kotak kosong menang.

Komisi II DPR RI selaku mitra kerja penyelenggara pemilu bertugas untuk mempersiapkan regulasi berkenaan dengan putusan MK tersebut.

"Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Rifqinizamy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Menurut dia, rentang waktu satu tahun untuk menggelar pilkada ulang merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pemungutan suara kembali.

"Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kota kosong menang," ujarnya.

Secara pribadi, dia pun menyambut baik putusan MK tersebut sebab berpihak pada prinsip demokratis dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah masing-masing.

"Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

KPU RI mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI