PENCURIAN KABEL BAWAH TANAH

Curi 30 Meter Kabel Bawah Tanah, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 15 November 2024 | 10:38 WIB
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pencurian kabel bawah tanah berinisial AS alias Mingkel (33). Akibat aksinya, korban rugi puluhan juta rupiah.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, kasus berawal saat korban Kurnia Sandy melaporkan soal pencurian 30 meter kabel bawah tanah di ruas Tol Indralaya-Prabumulih pada 16 Juli lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. 

"Berdasarkan laporan itu, Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap AS," kata Yusri dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 15 November 2024.

Yusri menjelaskan, warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim itu tak berkutik saat ditangkap di kediamannya pada Kamis, 14 November 2024 siang.  

"Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Tanjung Batu guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga menyita potongan kabel sepanjang dua meter, serta satu buah gergaji besi.

“Kami akan terus menggali informasi terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI