Penipu Tender Alkes Covid-19 Ditangkap, Korban Rugi Rp5,8 Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Fierly Damalanti (FD) terkait penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Covid-19 pada tahun 2022 lalu.
Dalam kasus itu, lima korban mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar.
"Kita tangkap pelaku seorang wanita bernama Fierly yang menipu lima korban dengan kerugian mencapai Rp 5.847.900.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk membayar utang pribadinya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujarnya.
Ade menjelaskan, modus pelaku awalnya menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan alat kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah. Namun faktanya, proyek yang ditawarkan itu adalah bodong alias tidak ada.
"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan bahwa proyek itu benar ada. Tapi tidak dimenangkan tersangka. Pemenang proyek yang sesungguhnya tidak kenal dengan tersangka FD ini," ujar Ade.
Kini pihak kepolisian terus menyelidiki ada tidaknya korban lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor.
"Kami meminta jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban diperkenankan segera melapor ke kepolisian," ujarnya.