DPR: Pemerintah Jangan Jadi Macan Ompong untuk Berantas Pinjol dan Judol

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 07 November 2024 | 12:57 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi “macan ompong” dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Ia juga meminta pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.

"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," kata Mufti, dalam keterangan persnya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, masalah pinjol dan judol saling berkaitan, karena banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," tuturnya.

Di samping itu, kata Mufti, judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta penduduk.

Oleh karena itu, ia meminta agak hukum terkait pinjol dan judol dapat ditegakkan, dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu dalam membongkar semua sindikat. Terutama mereka yang menjadi mafia judi online.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI