SATGAS MAFIA TANAH

Legislator Usul Pembentukan Satgas Pemberantas Mafia Tanah

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 01 November 2024 | 15:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (SinPo.id/EMedia Parlemen)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (SinPo.id/EMedia Parlemen)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah, guna memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat, 1 November 2024.

Ia berharap, Satgas tersebut bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan, namun tetap diperlukan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum.

"Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian," tuturnya.

Pasalnya, kata Dede, mafia tanah sudah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat stabilitas agraria di Indonesia. Sehingga tidak hanya merugikan negara tetapi juga sering kali berdampak pada masyarakat luas yang kehilangan hak atas tanah mereka. 

"Sementara yang dirugikan sangat banyak, makanya kemarin Menteri (ATR) menyampaikan untuk menggunakan deliknya adalah pencucian uang atau TPPU," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI