Wanita yang Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba Terancam Lima Tahun Penjara
SinPo.id - Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita yang membawa sabu-sabu ke dalam Lapas Salembe untuk diberikan kepada suaminya yang menjalani vonis 5,6 tahun. Penetapan tersangka pelaku NN, usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, karena dia pelaku terbukti yang bawa narkoba itu," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu kepada wartawan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang pengedaran narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku dijerat pasal Undang-undang masalah terkait pengedaran narkotika," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sulistiyo, dari pengakuannya pelaku, barang haram itu dibawanya atas permintaan suaminya. Namun keterangan pelaku masih terus dikembangkan.
"Pengakuannya dibawa karena permintaan suaminya. Tapi masih terus didalami," ungkapnya.
Sebelumnya, Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengatakan wanita EN menyembunyikan narkotika ke dalam lapas di kemaluannya.
Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.
"Hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya," kata Beni, Jumat, 25 Oktober 2024.