Polisi Ungkap Pemilik Situs Judol di Sumbar Raup Rp300 Juta Perbulan
SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka Fajri Anugrah (23) telah mengoperasikan tiga website judi online selama kurang lebih tiga bulan. Selama tiga bulan itu, pelaku mendapat omset kurang lebih Rp300 juta perbulan.
"Dalam kurun waktu tiga bulan, tersangka memiliki omset sebesar 200-300 juta perbulan," kata Ade kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Ade menuturkan, awalnya tersangka Fajri seorang pemain judi online yang kecanduan. Setelah itu, dia pun diajak oleh rekannnya untuk bekerja di website judi online yang dikendalikan di negara Kamboja.
"Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," ujarnya.
Untuk jaringan Indonesia, tersangka Fajri mengaku dibantu oleh satu rekannya yang berprofesi sebagai programmer website. Saat ini pelaku tengah diburu.
"Pengakuan tersangka, dia dibantu 1 orang lagi untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di Luar Negeri (Kamboja)," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria asal Ampalu, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah alias FA terkait kasus judi online.
Pelaku FA pemilik sekaligus pengendali tiga situs judi online, yaitu pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.
Tersangka FA juga berperan sebagai administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan. Tak hanya itu, seluruh kegiatan operasi judi online ini dilakukan pelaku di kediamannya di Sumbar.