PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Tangkap Pemilik Tiga Situs Judi Online di Sumbar

Laporan: Firdausi
Senin, 23 September 2024 | 16:56 WIB
Pemilik sekaligus pelaku yang mengendalikan tiga situs judol (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Pemilik sekaligus pelaku yang mengendalikan tiga situs judol (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap pria asal Ampalu, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (FA) terkait kasus judi online.

Pelaku FA pemilik sekaligus pengendali tiga situs judi online, yaitu pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

"Kita tangkap FA, perannya tersangka sebagai pemilik dan pengelola tiga situs website judi online," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

Ade menuturkan, tersangka FA juga berperan sebagai administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

"Tersangka juga enyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player (pemain) dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai," ujarnya.

Tak hanya itu, Ade mengungkapkan, seluruh kegiatan operasi judi online ini dilakukan pelaku sendiri di kediamannya di Sumbar tanpa bantuan orang lain.

"Jadi semua kegiatan operasi judi online dilakukan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami sejumlah keuntungan dari hasil pengelolaan situs judi online yang dilancarkan oleh pelaku.

"Keuntungan judi online yang dikelola pelaku sedang didalami," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel merek realme warna hijau dan biru, satu ponsel merek iPhone 13 warna hijau, satu unit komputer, dan tiga rekening untuk menampung dana deposit.

Atas pebuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI