Anggota DPR Dorong KLHK Sosialisasikan Aturan Hewan Lindung Secara Masif
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi.
Ini disampaikan Slamet merespons peristiwa yang terjadi baru-baru ini di mana seorang warta Bali bernama Nyoman Sukena dipidana karena kedapatan memelihara Pandak Jawa yang berstatus hewan dilindungi. Di sisi lain, Nyoman tidak mengetahui jika jenis Landak yang dipeliharanya merupakan tergolong hewan yang dilindungi.
"Maka titipan program saya, nampaknya harus segera bagaimana dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat. Sehingga kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisir. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi," kata Slamet dalam rapat kerja Komisi VI dengan KLHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Legislator dari Fraksi PKS itu juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dia berharap dalam RPP tersebut dimuat substansi untuk mengantisipas kasus-kasus ketidakpaham masyarakat terhadap hewan dilindungi.
"Sedikit nagih janji termasuk terhadap RPP yang ada, ini bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP. Sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan support begitu, sehingga bagaimana nanti RPP ini segera hadir sekaligus juga mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat kita yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu," katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini. Dia mengaku menyetujui dua usulan tersebut.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak lagi kasus-kasus seperti yang terjadi di Bali. Dia menilai jika kasus Landak Jawa itu memang murni ketidaktahuan masyarakat.
"Ini memang tidak ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya betul saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu segera untuk bisa dihadirkan. Sehingga bisa jadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat," tegasnya.

