SIM INDONESIA

SIM Indonesia akan Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 11 September 2024 | 22:18 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (SinPo.id/ Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, pembaruan SIM juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil.

"Sehingga dapat memudahkan identifikasi oleh otoritas asing," kata Yusri dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 11 September 2024.

Namun, kata Yusri, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

"Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI