Ketua Komisi II Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 September 2024 | 21:24 WIB
Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia

SinPo.id -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ini disampaikan Doli usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

"Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Dia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Selain itu, Doli menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Dia menyebut UU Pemilu perlu dievaluasi.

"Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ujar Mardani.

Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI