JABATAN PJ GUBERNUR

Jabatan Segera Berakhir, Heru Budi: Ganti atau Tidak Terserah Mendagri

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 06 September 2024 | 20:37 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya transisi jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal itu disampaikan Heru Budi menanggapi akan berakhir jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2024 

"Diganti atau tidak, terserah Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," kata Heru Budi di Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Heru menjelaskan, jabatan yang diembannya merupakan tugas dari pemerintah pusat. Karena itu, ia akan mengembalikan sepenuhnya kepada Kemendagri.

"Saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya, 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru.

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono telah bertugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 atau hampir genap dua tahun. 

Setahun setelahnya, Mendagri kembali memperpanjang jabatan Heru untuk setahun. Sehingga Heru akan bertugas maksimal hingga 17 Oktober 2024.

Diketahui, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Pj Gubernur DKI yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu, 11 September 2024. Salah satu agendanya yakni pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," tulis surat tersebut. sinpo