PILGUB JAKARTA

Maju Pilgub Jakarta, Rano Resmi Mundur dari DPR

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 06 September 2024 | 17:42 WIB
Pasangan bakal cagub-cawagub Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (SinPo.id/ Tim Pram-Rano)
Pasangan bakal cagub-cawagub Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (SinPo.id/ Tim Pram-Rano)

SinPo.id - Bakal calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno resmi mengundurkan diri anggota DPR RI periode 2019-2024. Tak hanya itu, Rano juga memutuskan mundur sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Keputusan itu diambil Rano setelah maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Dengan demikian, Rano dipastikan tidak akan ikut dalam pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Surat pengunduran diri Rano juga telah diproses Sekretariat Jenderal DPR RI. Sekjen DPR RI Indra Iskandar, telah menerbitkan surat keterangan bahwa Rano Karno mengundurkan diri dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Banten III.

Surat keterangan tersebut ditekan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rano juga akan mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 sebelum pelantikan anggota parlemen periode baru itu.

"Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Demikian surat keterangan ini dibuat atas permintaan Anggota Dewan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," tulis Indra dalam surat keterangan, dikutip Jumat, 6 September 2024.

Diketahui, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendaftar Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 28 Agustus 2024.

Setelah verifikasi berkas pendaftarannya, KPU DKI menyatakan status pencalonan Pramono-Rano belum memenuhi syarat. Karena beberapa dokumen belum diserahkan.

Bakal pasangan cagub-cawagub lainnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pada berkas pendaftaran Pramono-Rano, KPU DKI belum menerima surat pengunduran diri Rano dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI. Hal ini menjadi salah satu faktor dokumen pendaftaran Pramono-Rano belum memenuhi syarat.

KPU DKI memberi kesempatan kepada para bakal pasangan calon untuk memperbaiki berkas pencalonan selama 3 hari, terhitung sejak 6- 8 September 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI