REVISI UU HAJI

Temukan Banyak Pelanggaran saat Pelaksanaan Haji 2024, Legislator: UU Haji Perlu Direvisi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 05 September 2024 | 17:14 WIB
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan Undang-undang Haji perlu direvisi untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan, setelah ditemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Haji 2024.

"Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini," kata Saleh, dalam keterangan persnya, Kamis 5 September 2024.

"Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. Sehingga proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini menjadi terhambat.

"Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024," ungkapnya.

Meski demikian, kata Saleh, Pansus akan terus berupaya memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka dapat menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik. 

"Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat," tegasnya.sinpo