Legislator PKB Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Parlemen mengambil langkah tegas untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan payung hukum ini harus menjadi warisan DPR RI periode 2019-2024.
Hak ini disampaikan Maman dalam diskusi Forum Legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga'.
"Pada masa periode ini, saya rasa DPR perlu mengambil langkah untuk mengetuk atau mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang, sebagai warisan berharga bagi masyarakat sebelum berakhir masa periode saat ini," kata Maman melalui video streaming di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Menurut Legislator dari Fraksi PKB ini, pengesahan RUU PPRT ini dapat memberikan manfaat atas jaminan sosial kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini tidak terurus secara benar, baik dari upah hingga jaminan kesehatan dan masa tua.
"Maka RUU PPRT ini harus diperjuangkan. Karena di dalamnya terdapat berbagai perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Kita tahu saat ini PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan juga upah seadanya," ujar dia.
Tidak hanya memberikan manfaat jaminan sosial yang jelas bagi para pekerja rumah tangga, kata Maman, RUU PRT juga dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja rumah tangga yang sering kali diintai dengan kekerasan fisik dan juga sikis dari oknum majikan yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila, RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.
"Saya berharap RUU ini bisa diselesaikan dalam periode ini. Dan memang bila tidak, saya meminta untuk bisa dilanjutkan di periode selanjutnya yang menjadi agenda penting," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.