KORUPSI PT TIMAH

Saksi Ungkap Sosok yang Kenalkan Harvey Moeis ke PT Timah

Laporan: david
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:21 WIB
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Saksi korupsi PT Timah Ali Samsuri mengungkap sosok yang memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk.

Di hadapan hakim, Ali menyebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa diduga meminta Harvey untuk dibantu terkait permasalahan timah.

Ali mengatakan peristiwa tersebut bermula saat dirinya diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur yang mengatakan Mukti Juharsa mengajak makan siang bersama pada kurun waktu Agustus 2018. 

Mukti saat itu masih pangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

“Beliau (Kasatreskrim Polres Belitung Timur) mengatakan bahwa ‘Pak Ali, pak Dirkrimsus ngajak makan siang’. Ngajak makan siang di salah satu restoran. Waktu itu sekitar jam 11 siang saya lagi di lapangan,” ujar Ali di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Saat datang di restoran dimaksud, Ali disambut oleh Kasatreskrim Polres Belitung Timur. Di sana, sudah ada Mukti Juharsa, Harvey Moeis dan sejumlah orang lainnya.

"Waktu itu diperkenalkan oleh pak Dirkrimsus, Yang Mulia. Jadi, beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. Minta tolong dibantu’ bahasa pak Dirkrimsus saat itu," kata Ali.

Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi timah tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tindak pidana itu dilakukan Harvey bersama dengan sejumlah terdakwa lain. Di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah. Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI