Korupsi Telkom Grup, KPK Periksa Direktur PT Trikomsel Oke Tbk Juliana Samudro
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Trikomsel Oke Tbk, Juliana Julianti Samudro dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perangkat Keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Adapun KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu pada Selasa, 27 Mei 2024.
Tim KPK juga menggeledah kantor dan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi itu dalam beberapa pekan terakhir. Kabar terakhir, Komisi telah mencegah enam orang terkait kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.