Jika Satu Paslon di Pilkada Jakarta, KPU DKI Opsi Perpanjang Masa Pendaftaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:06 WIB
KPU DKI Jakarta, Astri Megatari. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
KPU DKI Jakarta, Astri Megatari. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuka opsi perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024

"Iya mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran. Kan masa pendaftaran itu 27-29 Agustus maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI itu menjelaskan, terkait masa perpanjangan pendaftaran sedang dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU RI. 

"Jadi saat ini kita sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknis karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi pencalonan ini," ungkap dia. 

Lebih jauh, Astri mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan akan ada berapa pasangan calon karena tahapan pendaftaran baru akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

"Belum bisa dipastikan. Karena nanti pendaftarannya baru 27 Agustus," tandasnya. sinpo

Komentar: